Dari 318 kasus judi internet yang diungkap Bareskrim Polri dari 24 April hingga 17 Juni 2024, tiga di antaranya sangat menonjol karena melibatkan perputaran uang yang sangat besar.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, tiga situs judi online tersebut adalah 1xbet, w88, dan liga ciputra, dengan total transaksi sebesar Rp1,414 triliun.Polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam perjudian online 1xbet. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan perjudian tersebut.
ANZ dan MRW adalah tersangka pertama, yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan rekening deposit dan penarikan untuk transaksi perjudian melalui internet.
Tersangka lainnya adalah MBD, yang bertindak sebagai agen dan mengawasi perjudian online, kemudian AMD, yang bertanggung jawab menjalankan situs judi online,
Selain itu, tersangka AA dan AL terlibat dalam pencarian dan pembelian rekening deposit dan draw. DYP dan DF juga terlibat dalam mencari calon pelanggan bank yang memiliki layanan mobile banking dan meminta ponsel dan kartu perdana untuk mengaktifkan layanan mobile banking.
Dia menjelaskan, "AR bertugas mempekerjakan pengumpul rekening untuk deposit dan witdraw, kemudian insial AAP dan V, yang keduanya berstatus DPO, bertugas mempekerjakan tersangka dengan penyelenggara web."
Selanjutnya, kasus yang dikatakan memiliki banyak perputaran uang, yaitu situs judi online W88, di mana tujuh orang ditangkap oleh polisi. Di antara mereka adalah ESI, yang bertanggung jawab atas pengurusan keuangan terkait perjudian W88 melalui money changer dan mata uang kripto.
Wahyu mengatakan, "ESA dan EJD berperan melakukan perekapan data transaksi keuangan yang dikirimkan tersangka ESI."
Selanjutnya, terdakwa lainnya adalah FA, yang berfungsi sebagai direktur utama money changer dan bertanggung jawab untuk memverifikasi dan menyetujui semua transaksi pertukaran uang.
Dia menyatakan bahwa JH membantu tersangka ESI menukarkan uang dari rupiah ke USD, VV mengumpulkan rekening dan mengirimkan 20 token internet banking ke luar negeri, dan RHF membuat rekening untuk menyimpan uang yang dihasilkan dari kejahatan.
Kemudian ada situs judi online Liga Ciputra, yang dianggap menghasilkan banyak uang. Pada 11 Juni 2024, Polda Metro Jaya mengajukan kasus tersebut.
Dua tersangka yang ditangkap dalam kasus ini, salah satunya adalah JT yang melakukan penarikan uang dari rekening judi online.
Wahyu menjelaskan, "Kemudian, IDS mengumpulkan rekening judi online dan mengumpulkan uang yang ditarik dari JT untuk operasional tersebut."
Penyidik mencatat total perputaran uang sebesar Rp1,414 triliun dari transaksi di ketiga situs judi online tersebut.
Selanjutnya, ketiga situs judi online ini menyisihkan aset senilai Rp13,5 miliar, termasuk uang tunai senilai Rp4,7 miliar, tiga mobil, 144 ponsel, 96 buku rekening, 45 kartu ATM, 9 laptop, 5 mini token, dan 2 akun kripto.
Posting Komentar